Upayakan Pemutakhiran DTKS, PKAKN Serap Masukan dari Akademisi
Kepala PKAKN DPR RI Helmizar foto bersama usai Forum Group Discussion (FGD) PKAKN DPR RI bertopik “Akuntabilitas Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial”, di Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: Aisyah/Man
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI sejak awal tahun 2021 terus berupaya membuat pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi lebih efektif. Namun tidak dipungkiri bahwa pemutahiran DTKS tersebut masih memiliki kekurangan, di antaranya belum tercapainya kesempurnaan dari tingkat validitas data yang ada. Maka dari itu perlu adanya kerja sama antara pemerintah dengan perguruan tinggi.
Kepala PKAKN DPR RI Helmizar mengatakan, pihaknya mernyerap masukan dan pemikiran dari para akademisi ini untuk menjadi bahan kajian. Nantinya PKAKN masih harus memilah-milah kembali masukan yang diterima, karena jika dilihat dari segi ketentuan, masukan-masukan tersebut masih memerlukan tambahan terkait dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Itu yang perlu disinkronisasikan. Dan kami dari pusat kajian, mendapatkan masukan-masukan dari akademisi. Ini masih murni bentuk (masukan) dari sisi akademis, jadi kami masih melihat dari segi-segi yang lainnya, baik dari segi ekonomi, dari segi akuntabilitas, maupun dari segi hukum. Itu yang akan kami lakukan diproses pembuatan analisis maupun kajian yang sedang berlangsung,” jelas Helmizar usai Forum Group Discussion (FGD) PKAKN DPR RI bertopik “Akuntabilitas Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial”, di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Helmi menambahkan, terkait pemutakhiran DTKS di tingkat kabupaten/kota ada perpaduan antara dinas sosial maupun dari dinas dukcapil yang harus disinkronkan. Pada saat proses pendataan, kelemahannya karena kondisi Covid-19, sehingga petugas di kabupaten/kota agak kesulitan di dalam menyampaikan data terbaru. Tetapi, Dinas Dukcapil sudah melakukan sinkronisasi lebih dulu ke Dinas Sosial, sehingga tinggal perpaduan data dari dua dinas terkait.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis dalam paparannya menyampaikan, masih banyak permasalahan yang dialami dalam pengelolaan DTKS. Menurutnya, perlu adanya kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, serta pusat-pusat kajian penelitian dan universitas untuk menangani perbedaan data dan juga permasalahan yang ada.
“Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini harus tepat sasaran dan tepat guna juga. Sehingga bisa memperdayakan masyarakat. Bahkan kita harapkan, bisa naik kelas masyarakat yang dibantu, kemudian bisa mandiri dan bisa berdaya. Universitas bertugas untuk mengerahkan SDM-nya untuk memverifikasi data, validasi data sehingga datanya betul-betul valid, dan juga bisa digunakan secara nasional melalui kementerian terkait,” pungkas Amany. (ais/sf)